Ahad 16 Feb 2014 18:20 WIB

Polri Berdalih tak Semua LHA PPATK Sudah Tajam

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut belum semua Hasil Analisis (HA) atau Hasil Pemeriksaan (HP) lembaganya ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dari 2.491 HA dan 26 HP yang diserahkan ke penegak hukum sejak Januari 2003, hanya kurang dari 10 persen yang kemudian ditindaklanjuti.

Hasil Analisis dari PPATK juga diantaranya masuk ke pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, tidak semua LHA dari PPATK sudah tajam. "Tidak semua karena LHA itu belum tentu jadi bukti permulaan yang cukup dan setelah dicek lebih mendalam datanya itu tidak tajam," kata dia, saat dihubungi /Republika/, Ahad (16/2).

Ronny menjelaskan, laporan dari PPATK dikirimkan kepada Kapolri. Setelah itu, Kapolri akan meneruskannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Ia mengatakan, Bareskrim kemudian mendalami laporan PPATK tersebut. "Setelah ditelusuri membutuhkan data yang lebih tajam lagi, sehingga biasanya Bareskrim memberikan info kepada PPATK untuk ditajamkan lagi," kata dia.

Menurut Ronny, ada juga laporan yang dikembalikan kepada PPATK karena tidak memiliki unsur pidana. Namun, ia mengatakan, ketika kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana, maka laporan PPATK ditindaklanjuti lebih jauh. "Sejauh ini sudah dilakukan, dan informasi itu kita tindaklanjuti," ujar dia.

Polri siap untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengecek laporan yang selama ini masuk. Menurut dia, PPATK bisa menggandeng Biro Pengawasan Penyidikan yang berada di bawah Bareskrim. Sehingga, menurut dia, bisa dipantau sejauh mana perkembangan dari laporan PPATK di institusinya. "Bisa digandeng untuk mengecek hasil itu tindak lanjutnya bagaimana, direktorat mana yang menindaklanjutinya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement