REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang, Jawa Barat, sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tower telekomunikasi. Pasalnya, saat ini BTS tower telekomunikasi sudah menjamur di mana-mana. Sehingga, guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka perlu ada regulasi khusus mengenai menara telekomunikasi tersebut.
Bupati Karawang Ade Swara, mengatakan, saat ini sudah dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas mengenai Raperda menara telekomunikasi tersebut. Regulasi ini, dinilai sangat penting. Mengingat, kegiatan usaha di bidang telekomunikasi semakin meningkat.
"Makanya, perlu ada perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif perkembangan telekomunikasi ini," ujarnya, Ahad (16/2).
Regulasi ini, kedepannya akan mengatur soal tata lokasi tower telekomunikasi itu. Sebab, pemkab lebih mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat. Serta, aspek kelestarian lingkungan.
Bila menara telekomunikasi itu, dipasang di lokasi yang tidak dianjurkan, maka akan segera ditertibkan. Bahkan, sebelum dipasang, izinnya akan dipersulit. Apalagi, bila ada penolakan dari masyarakat. Pemkab, tidak akan mengizinkan pemasangan menara tersebut.
"Intinya, kami ingin aturan ini bisa membawa Karawang ke arah lebih baik lagi," ujarnya.