REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penataan terhadap proses impor beras. Langkah ini untuk merespon keberadaan beras Vietnam premium di pasar rumah tangga.
"Karena kasus ini, kami sedang menyetop rekomendasi. Kita atur lagi tata niaga seperti penataan importir dan sebagainya," ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Emilia Harahap akhir pekan ini.
Adapun izin yang rekomendasinya ditunda yaitu untuk jenis beras khusus, seperti Japonica, Basmati dan Thai Hom Mali. Sedangkan rekomendasi untuk jenis beras ketan masih bisa diberikan oleh importir dengan pengawasan yang ketat.
Ia memastikan para importir beras ketan dibawah kendali Kementan. Peraturan mewajibkan pengusaha menyerap beras ketan lokal sebesar 10 persen dari jumlah beras ketan yang diimpor.
Sebelum tahun 2012, importir hanya diwajibkan menyerap 7,5 persen beras ketan lokal. Impor beras ketan dibutuhkan karena tidak semua produk yang dibutuhkan industri tersedia di Indonesia. "Jenis ketan utuh misalnya, tidak banyak diproduksi di Indonesia, tapi kalau jenis ketan hitam kita justru ekspor," katanya.
Pasar beras ketan dalam negeri menurutnya cukup besar. Untuk itu ia berharap petani lebih bergairah menanam beras ketan, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri. Saat ini luas lahan yang ditanami beras ketan hanya sepuluh persen dari total lahan yang ditanami padi. Daerah sentra beras ketan yaitu Subang, Jawa Barat, Lumajang dan Jawa Timur.