Senin 17 Feb 2014 11:11 WIB

Roger Danuarta Terancam Empat Tahun Penjara

Red: Hazliansyah
Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Roger Danuarta hingga kini masih diamankan di Polsek Pulogadung atas dugaan kepemilikan narkoba. Putra sulung penata rambut Johnny Danuarta ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

"Bisa disangkakan pasal 111/112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal empat tahun," ujar Djarot Widodo, pengacara Roger Danuarta saat dihubungi, Senin (17/2).

Sebelumnya Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari membenarkan penahanan tersebut.

"Iya betul, semalam ada yang diamankan atas nama Roger Danuarta," ujar Kompol Sri.