REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Roger Danuarta hingga kini masih diamankan di Polsek Pulogadung atas dugaan kepemilikan narkoba. Putra sulung penata rambut Johnny Danuarta ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
"Bisa disangkakan pasal 111/112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal empat tahun," ujar Djarot Widodo, pengacara Roger Danuarta saat dihubungi, Senin (17/2).
Sebelumnya Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari membenarkan penahanan tersebut.
"Iya betul, semalam ada yang diamankan atas nama Roger Danuarta," ujar Kompol Sri.