REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Roger Danuarta hingga kini masih diamankan di Polsek Pulogadung atas dugaan kepemilikan narkoba. Putra sulung penata rambut Johnny Danuarta ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
"Bisa disangkakan pasal 111/112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal empat tahun," ujar Djarot Widodo, pengacara Roger Danuarta saat dihubungi, Senin (17/2).
Sebelumnya Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari membenarkan penahanan tersebut.
"Iya betul, semalam ada yang diamankan atas nama Roger Danuarta," ujar Kompol Sri.
Lebih lanjut Sri mengatakan, polisi menemukan narkoba di dalam mobil bersangkutan. Untuk jenis narkoba yang dimaksud masih ditelusuri lebih jauh.
"Yang bersangkutan kedapatan narkoba di dalam mobilnya. Sekarang sedang diperiksa di Polsek Pulogadung," demikian Sri.