REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, memberikan pernyataannya terkait sengketa laut Cina Selatan di Jakarta, Senin (17/2). Menurutnya, semua negara Asia, termasuk Cina, harus menaati hukum internasional demi menjaga stabilitas wilayah Asia.
"Dua hari yang lalu di Beijing, saya bahas tentang kode etik maritim di Laut Cina Selatan. Hukum internasional berlaku di semua negara. Kita mengikuti petunjuk hukum ini dan sangat penting bagi semua negara untuk mengikutinya," kata Kerry yang menghadiri Sidang Komisi Bersama ke-4 Menlu RI-AS di Jakarta.
Lanjutnya, penaatan hukum terkait sengketa Laut Cina Selatan sangat diperlukan agar negosiasi segera dicapai. "Apabila prosesnya semakin lama, maka semakin lama, ketegangan juga akan semakin meningkat sehingga dapat menimbulkan konflik," jelasnya.
Laut Cina Selatan menjadi sengketa beberapa negara di Asia, seperti negara Cina, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Taiwan. Terakhir, Cina dikabarkan telah membuat peraturan bagi nelayan asing untuk meminta izin kepada Cina apabila ingin memasuki wilayah tersebut. Langkah ini ditentang oleh negara-negara yang juga mengklaim Laut Cina Selatan.