REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, saat ini pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya dilakukan secara konvensional. Namun ada juga dengan teknik follow the money.
Menurut dia, teknik ini masih terbilang baru. "Itu cenderung hal baru bagi penyidik, sehingga harus berjalan sambil jalan," katanya di Jakarta, Senin (17/2).
Karena itu, ujarnya, PPATK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Bentuknya, PPATK memberikan pendampingan pada para penyidik sampai ke tingkat daerah. "Untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan hal-hal yang diperlukan penyidik," ujar dia.
PPATK juga tidak hanya membantu dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, katanya, PPATK membantu hingga ke tingkat peradilan. Bahkan, bersedia untuk menyiapkan saksi ahli untuk kasus TPPU. Selama ini PPATK juga selalu siap untuk memenuhi permintaan memberikan keterangan ahli.
Agus berharap ke depan koordinasi dengan mitra kerja PPATK semakin kuat. Sebagai terobosan lain, melalui pendidikan penyidik, penuntut dan hakim.
Menurut dia, upaya ini dilakukan secara bersama di Akademi Kepolisian di Semarang. Kemudian JCLEC, institusi yang digunakan bersama untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum terkait anti-money laundering dan antipendanaan terorisme. "Dengan demikian, masalah hubungan PPATK dengan penyidik semakin konstruktif," kata dia.