Senin 17 Feb 2014 22:17 WIB

Subsidi Pupuk Organik Urung Dicabut

Pupuk bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pupuk bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah bersama DPR sepakat tetap mengalokasikan subsidi pupuk organik. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian RI, Senin (17/2) di gedung parlemen, Jakarta.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah Menteri Pertanian RI Suswono menyampaikan sejumlah implikasi teknis jika subsidi pupuk organik direalokasi untuk menambah kuantum atau jumlah pupuk nonorganik,  yang tahun 2014 ini produksinya turun dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton karena adanya kenaikan harga penetapan pemerintah (HPP).

Mentan mengungkapkan, implikasi pertama yang ditimbulkan realokasi tersebu adalah terjadinya perubahan kuantum pupuk sebagaimana alolakasi volume penyediaan per jenis pupuk yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 . Sehingga perubahan kuantum pupuk bersubsidi memerlukan perubahan Permentan, yang selanjut diikuti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.

“Semua revisi peraturan itu akan memerlukan waktu dan berdampak pada pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014,” kata Mentan Suswono dalam siaran persnya.

Kedua, penghapusan subsidi pupuk organik membawa dampak terhadap upaya pemupukan berimbang oleh petani, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik.

Mentan mengemukakan, perlu juga dipertimbangkan penggunaan pupuk organik dalam kurun 2008-2013 trennya terus meningkat. Tahun 2008 hanya 68.400 ton, tahun 2013 penggunaan pupuk organik menjadi 760.363 ton.

Ketiga, jumlah pupuk organik yang dihasilkan petani masih jauh dari kebutuhan nasional. Unit Pengolahan pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013 sebanyak 1.934 unit dengan jumlah sapi sebanyak 58.645 ekor. Dari jumlah itu pupuk organik yang dihasilkan baru 80 ribu ton.

Menurut Mentan, angka ini jauh dari tingkat serapan pupuk organik  bersubsidi oleh petani yang tahun lalu mencapai 760 ribu ton. “Apalagi jika dibanding dengan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai dengan 13,4 juta ton per tahun,” tandas Mentan.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy tersebut dewan dapat menerima alasan-alasan teknis yang disampaikan Pemerintah, sehingga sepakat untuk tetap memberikan subsidi untuk pupuk organik. Sementara mengenai kekurangan kuantum pupuk nonorganik yang berkurang dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton akan dipenuhi dengan mekanisme kurang bayar. Itu pun dengan catatan apabila tidak ada APBN Perubahan. Jika ada APBNP maka akan dilakukan revisi terhadap besaran subsidi pupuk nonorganik tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement