REPUBLIKA.CO.ID, ATLANTA -- Pengadilan Georgia, Senin (17/2), menghukum mantan perdana menteri Vano Merabishvili selama 5,5 tahun penjara karena korupsi. Merabishvili diadili dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan lainnya di pengadilan di kota barat Kutaisi.
Jaksa menuduh Merabishvili memberikan pekerjaan fiktif untuk aktivis yang terlibat dalam kampanye pemilihan parlemen. Merabishvili telah berada di tahanan praperadilan sejak Mei 2013.
Dia menjabat sebagai perdana menteri selama kurang dari empat bulan pada 2012 di bawah kepemimpinan mantan presiden Mikheil Saakashvili sampai Gerakan Nasional Bersatu (UNM) kalah dalam pemilihan parlemen.
"Kami akan mengajukan banding atas vonis ilegal ini. Ini tidak lain hanyalah penganiayaan politik yang bertujuan menghancurkan partai oposisi utama di Georgia," kata pengacara Merabishvili Otar Kakhidze.
Ia menuduh hakim bertindak di bawah tekanan dari kantor kejaksaan. Menteri Luar Negeri UNM dan mantan penasehat keamanan untuk Saakashvili Giga Bokeria mengatakan putusan tersebut menghancurkan budaya politik di Georgia.
"Ini hari yang sangat buruk tidak hanya untuk keadilan, tetapi juga untuk tradisi demokrasi di Georgia. Pemerintah saat ini yang memerintahkan vonis akan membayar harga politik yang tinggi," kata Bokeria.