Selasa 18 Feb 2014 09:11 WIB

11 Kasus Korupsi di Tanjungbalai Karimun Mangkrak

Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).
Foto: Theafricanbusinessreview.com
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda terhadap para calon Kepala Kejaksaan Negeri gagal diterapkan karena banyak kasus korupsi yang mangkrak.

"Harusnya uji kelayakan dan kepatutan para pejabat eselon satu itu memberi tempat bagi para jaksa yang benar-benar profesional dan memiliki integritas tinggi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Namun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, malah yang terjadi sebaliknya. Terhitung sejak tahun 2011 hingga sekarang tercatat belasan kasus korupsi yang masih mangkrak," ujar Ketua LSM Kiprah, John Syahputra di Tanjungbalai Karimun, Selasa (18/2).

John Syahputra menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Januari lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK) untuk mempertanyakan penangganan 11 kasus korupsi yang masih mengendap dan minta secepatnya dituntaskan. "Namun pascaditerimanya surat itu, langkah untuk segera menuntaskan kasus-kasus tersebut tidak kunjung terlihat. Hal itu menjadi bukti bahwa uji kelayakan dan kepatutan tidak menjadi jaminan bahwa kursi Kejari akan ditempati oleh jaksa yang benar-benar memiliki kemampuan," jelasnya.

Dia memaparkan 11 kasus korupsi yang mengendap yang dipertanyakan Jampidsus tersebut yakni, di Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Kesatuan Bangsa (Kesbang), Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Inspektorat Pengawas Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan terakhir SPPD DPRD Karimun.

Menurut dia, ada tiga hal penyebab, penangganan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Karimun berjalan di tempat.

"Pertama benar-benar karena keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik. Kedua, ada indikasi tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, ada unsur gratifikasi," katanya.

Sebelumnya Kejari TBK, Supratman Khalik, mengakui keberadaan surat tersebut.

"Butuh waktu untuk menuntaskan kasus itu, tapi percayalah satu-persatu kasus tersebut akan kami tangani dan tuntaskan," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement