REPUBLIKA.CO.ID,PEKABBARU--LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan, pada 2013 hanya satu dari delapan perusahaan tersangka pembakar lahan yang terus diproses hukum, tujuh yang lain dipetieskan.
"Baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi tidak jelas," ujar Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid, di Pekanbaru, Selasa.
Selain PT Ade Plantation, kata dia, ketujuh perusahaan lagi yakni PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo (perkebunan kelapa sawit) dan PT Sumatera Riang Lestari.
Lalu PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya, dan PT Bukit Batu Hutani Alam (perusahaan tanaman industri).
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, menyatakan, saat itu ada delapan dari 14 perusahaan yang terindikasi membakar hutan Indonesia itu milik pengusaha asal Malaysia.
"Saat ini tim Kementerian Lingkungan Hidup masih menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti sehingga bila nantinya sudah cukup bukti, maka perusahaan itu diajukan ke pengadilan," kata Kambuaya.
Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, pekan lalu, meminta penegak hukum di sana, baik Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau konsisten mengusut tuntas kasus pembakaran lahan di Riau karena bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Tidak ada lagi kasus dipetieskan. Itu zaman dulu, sekarang ini tidak bisa lagi seperti itu, semuanya harus diusut tuntas. Kebakaran hutan dan kabut asap ini sudah jadi isu nasional dan internasional," katanya.