Selasa 18 Feb 2014 11:34 WIB

KPK Periksa Irjen ESDM

Red: Taufik Rachman
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein selaku saksi kasus penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa. Mochtar telah tiba di gedung KPK, tapi tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.

Kasus ini bermula dari penemuan uang 200.000 dolar AS di tas Waryono saat penggeledahan di kantor Kementerian ESDM seusai penangkapan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 3 Oktober 2013 lalu.

Dalam surat dakwaan terhadaop Rudi, disebutkan bahwa Rudi menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto yang kemudian memberikan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Sutan juga telah dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan terkait kasus ini.

Saat ini KPK memang sedang mendalami sumber dana THR kepada anggota DPR, misalnya dengan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang disebut-sebut diminta oleh Rudi untuk menambah uang yang diminta oleh Komisi VII, sehingga uang pembukaan dari SKK Migas dan Pertamina disuruh sebagai penutup alias "tutup kendang".

Permintaan dilakukan Rudi dan bukan melalui Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM karena Karen dan Waryono punya hubungan yang kurang baik.

Pada penggeledahan di kantor ESDM di Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) ditemukan uang sejumlah total sekitar Rp2 miliar yang dimuat dalam sejumlah amplop, namun KPK masih mengklarifikasi temuan tersebut.

Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.

Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement