Rabu 19 Feb 2014 10:43 WIB

Aturan Bebas Bersyarat bagi Pembunuh Massal di Melbourne Diubah

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Pemerintah negara bagian Victoria, Australia, akan mengajukan aturan baru di parlemen guna memastikan seorang pembunuh massal Julian Knight dipenjara selamanya.

Knight yang dikenal dengan mana Pembunuh Jalan Hoddle (The Hoddle Street killer) bisa mendapatkan pembebasan bersyarat bulan Mei setelah menjalani hukuman minimum selama 27 tahun.

Knight, seorang bekas kadet militer, dipenjara seumur hidup karena membunuh tujuh orang dan melukai 19 orang lainnya dalam peristiwa yang dikenal sebagai Pembantaian Jalan Hoodle di Melbourne 9 Agustus 1987.

Menteri Utama Negara Bagian Victoria Denis Napthine mengatakan aturan baru yang sengaja dibuat untuk kasus Knight ini akan diajukan ke parlemen, kemarin.

Napthine mengatakan bahwa Knight hanya akan dibebaskan bila dia berada dalam keadaan kritis hampir meninggal atau mengalami cacat serius.

"Ini adalah aturan khusus untuk Julian Knight," kata Napthine. "Dia adalah pembunuh massal terburuk dalam sejarah kita. Dia dinyatakan bersalah melakukan tujuh pembunuhan, dan memiliki sejarah tidak menghormati orang lain selama di penjara."

Dr Napthine memperkirakan bahwa aturan baru ini akan didukung oleh seluruh anggota parlemen, para korban dan keluarga, dan khususnya anggota pelayanan darurat.

"Dia selama ini tidak menunjukkan penyelesan, dan tidak menunjukkan adanya perubahan perilaku," katanya.

Di tahun 2011, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan khusus untuk mencegah Knight menulis surat kepada para korbannya.

Dia juga berusaha mendapatkan akses terhadap dokumen penjara untuk melihat apakah tuduhan terhadap dirinya selama di penjara akan mempengaruhi kemungkinannya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Knight membuat begitu banyak protes dan gugatan hukum terhadap perlakuan yang diterimanya di penjara, sehingga Mahkamah Agung negara bagian Victoria menyebut diri sebagai  orang yang terlalu banyak mengajukan gugatan tanpa dasar.

Sekarang dia harus mendapatkan ijin dari pengadilan sebelum boleh mengajukan gugatan hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement