REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Adam Amrullah, yang mengaku sebagai mantan anggota Islam Jamaah dan berada dalam lingkungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), ditahan di Polsek Bekasi Selatan, Senin (17/2).
Namun hari ini, Selasa (18/2), kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Ia mengaitkan ajaran Islam Jamaah dengan organisasi mitra kepolisian, Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri.
Dalam tuduhannya yang diunggah di Youtube dan disebarkan melalui sejumlah blog dan jejaring sosial, Adam menyatakan Senkom Mitra Polri sebagai topeng (kedok) Islam Jamaah. Ia juga mengaitkan Senkom dengan dengan organisasi lainnya, yaitu Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Pernyataan tuduhan dalam bentuk video itu diunggah sejak kuartal pertama 2013 silam, dan mendapat reaksi dari Senkom. Ketua Umum Senkom Mitra Polri Muhamad Sirot mengatakan, selama ini Senkom adalah mitra bagi kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas, membantu TNI dalam bela negara, serta membantu pemerintah dan masyarakat umum dalam kebencanaan.
"Organisasi ini resmi terdaftar di Kesbangpol Linmas Kementerian Dalam Negeri. Didirikan atas dasar Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisan, dan Undang-Undang Ormas tahun 1985 yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas, juga Surat Keputusan Kapolri," ujar Sirot.
Sementara Sekjen Senkom Mitra Polri Arif Nurokhim mengatakan, dua organisasi massa, yakni Senkom dan LDII memang sering terlihat tampak mesra dalam berbagai kesempatan. Hal tersebut akibat nota kesepakatan yang dibuat oleh organisasi berbeda bidang ini.
"Dalam nota kesepahaman atau MoU ini, Senkom bertindak sebagaimana domainnya sebagai ormas bidang kamtibmas, mengamankan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh LDII. Sementara LDII sebaliknya meminjamkan fasilitas seperti gedung dan lainnya untuk Senkom dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan,” jelasnya.
Disamping itu, kata Arif, LDII juga memberikan bimbingan rohani atau bimbingan mental keagamaan kepada anggota Senkom yang beragama Islam melalui majelis taklim yang dikelola.
“Senkom juga terbuka untuk kerja sama dengan pihak manapun selama masih dalam koridor yang tidak melanggar AD/ART, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sebagai ormas, kami punya tugas membina anggota dan keluarganya menjadi anggota masyarakat yang taat hukum,” tandas Arif.