REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp 300 juta.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 300 juta yang dibayar selambat-lambatnya satu tahun setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan bila tidak dijatuhi satu tahun penjara," kata jaksa penuntut umum KPK I Kadek Wiradana dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Deddy merupakan orang pertama dalam kasus ini yang menghadapi tuntutan. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah yaitu pemberantasan korupsi dan efisiensi dan efektifitas anggaran serta melanggar hak ekonomi dan sosial karena tidak bertanggung jawab pada anggaran," tambah jaksa Kadek Wiradana.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan yaitu dua anak kandung, dua anak angkat dan seorang istri yang mengalami sakit lupus selama dua tahun.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.