Selasa 18 Feb 2014 19:50 WIB

Terdakwa Hambalang Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa kasus proyek Hambalang Deddy Kusdinar menyimak pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Terdakwa kasus proyek Hambalang Deddy Kusdinar menyimak pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Deddy Kusdinar dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2) sore.

Deddy yang merupakan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Selain dituntut selama sembilan tahun penjara, Deddy Kusdinar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalagunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenpora pada 2010 lalu.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP,’’ kata salah seorang Jaksa KPK, Kadek Wardana.

Menurut jaksa, sejumlah unsur tindak pidana korupsi telah terbukti dalam jalannya persidangan. Di antaranya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan jabatan sesuai dengan kehendaknya, dan timbulnya kerugian negara akibat perbuatannya.

Dikatakan Kadek, penetapan tuntutan tersebut didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Unsur yang memberatkan misalnya terdakwa melakukan tindakan yang bertentangan dengan komitmen untuk memberantas korupsi. Deddy juga dinilai telah melanggar hak sosial dan ekonomi rakyat.

Sementara hal yang meringankan contohnya bersikap baik dan sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu Deddy mempunyai tanggungan keluarga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement