Selasa 18 Feb 2014 20:04 WIB

Ini yang Bisa Bikin Corby Diseret Lagi ke Pen jara

Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengingatkan para narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Menurut dia, ada ketentuan yang dapat mengakibatkan PB itu dicabut.

"Siapapun ada syarat-syarat menerima PB. Ada juga kriteria dicabutnya PB itu," kata Denny, saat sela-sela acara diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2). Karena itu, ia mengatakan, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu harus memenuhi ketentuan berlaku.

Salah satu napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Schapelle Leigh Corby. Warga negara Australia yang dikenal dengan 'ratu mariyuana' itu mendapatkan pembebasan bersyaratnya pada Jumat (7/2). Corby akhirnya bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. Tetapi, ia masih harus tetap berada di Indonesia selama menjalani pembebasan bersyarat hingga 2017.

Menurut Denny, pembebasan bersyarat Corby masih ada kemungkinan untuk dicabut. Apabila, ia mengatakan, Corby tidak memenuhi aturan pembebasan bersyarat itu. Salah satunya, ia mengatakan, jika Corby dinilai telah meresahkan masyarakat. "Itu salah satu syaratnya saja diantara berbagai syarat PB bisa dicabut," kata dia.

Belakangan ini muncul kabar Corby ditawari uang sekitar Rp 32 miliar untuk wawancara eksklusif dengan media asing setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Jika wawancara itu terjadi, Denny mengatakan, pihaknya dapat melakukan evaluasi untuk memberikan penilaian.

Karena, menurut dia, isi wawancara bisa jadi menimbulkan polemik. "Mungkin, bisa menimbulkan keresahan dan itu bisa menjadi dasar pencabutan," ujar dia.

Ada beberapa syarat lain, menurut Denny, yang dapat mengakibatkan pembebasan bersyarat dicabut. Antara lain, menurut dia, narapidana tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk melapor secara rutin.

Selain itu apabila narapidana tersebut melakukan kejahatan kembali. Karena itu bukan hanya Corby, menurut dia, narapidana lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat harus menaati ketentuan yang berlaku. "Jadi aturan itu sudah jelas, tinggal diikuti saja," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement