Rabu 19 Feb 2014 06:23 WIB

Bermula dari Surat Edaran

Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Harta bersih dibawa pulang untuk keluarga. Kesadaran ini menyentuh karyawan Angkasa Pura I (AP I). Mereka pun berinisiatif mengumpulkan zakat penghasilan bersama.

Fasilitator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Angkasa Pura I Purwanto mengatakan bahwa kesadaran itu awalnya individual.

Setelah beberapa karyawan yang sepaham bertemu dan menemukan kesamaan, mereka menemui pimpinan perusahaan.

“Usulan disampaikan dan pimpinan membolehkannya. Surat edaran pun disebarkan ke seluruh karyawan Muslim,” kata Purwanto, Kamis (13/2).

Tak ada instruksi sebab surat edaran ini sifatnya hanya menginformasikan. Sambutan positif dirasakan UPZ setelah ada surat edaran.

Baik dari karyawan yang belum memiliki kanal penyaluran zakat maupun yang sudah rutin berzakat di luar kantor.

Pengurus UPZ memastikan mendapat pernyataan tertulis kesediaan berzakat dari karyawan yang mau. Mereka yang sudah terbiasa menyalurkan zakat di luar, melapor untuk tetap melakukan itu dan UPZ tidak keberatan.

Sejauh ini, ia mengungkapkan, pengumpulan zakat dari karyawan masih bersifat sukarela. Mekanismenya, perusahaan memfasilitasi karyawan yang ingin berzakat. Gaji mereka dipotong sebesar zakat yang harus mereka tunaikan.

UPZ AP I dibantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat karyawan. Tidak ada rekening untuk menampung dana zakat sebab begitu terkumpul, pengelola langsung menyerahkannya ke Baznas.

Direktur Pelaksana Baznas Teten Kustiawan mengatakan, BRI Syariah menempuh jalan yang sama. Setiap bulan, Baznas menerima aliran zakat profesi karyawan bank itu sebanyak Rp 300 juta. Tak hanya karyawan, tetapi BRI Syariah sebagai perusahaan juga melakukannya.

“Tahun lalu, bank syariah ini menyerahkan zakat perusahaan yang menembus angka Rp 2,3 miliar,” kata Teten. Perusahaan lain, seperti Gobel dan anak perusahaan BUMN, juga mulai ramai menzakatkan pendapatan karyawannya.

Memang belum diwajibkan, tetapi perusahaan-perusahaan tersebut memfasilitasi dan bekerja sama dengan Baznas.

Selain itu, ada tujuh lembaga negara yang menyalurkan zakat lewat Baznas. Di antaranya, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Lembaga Sandi Negara, dan beberapa kantor pelayanan pajak.

Teten mengatakan, Baznas menjalin kemitraan dengan mereka melalui sosialisasi dan edukasi. Termasuk, edukasi lewat pengajian.

Kalaupun perusahaan belum mewajibkan, Baznas memfasilitasi dan bekerja sama dengan bagian keuangan perusahaan.

Bukan hanya itu kalau mereka mau, ada program jemput zakat. Teten menyatakan, Baznas memberikan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan laporan reguler kepada para donatur. Ini dilakukan, baik melalui surat elektronik maupun laporan tertulis.

Langkah ke depan, Baznas berkoordinasi dengan Baznas kabupaten dan kota. Langkah ini ditempuh untuk menghimpun dan menyalurkan zakat pegawai negeri sipil daerah dan BUMD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement