REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya memburu pemasok narkotika kepada artis Roger Danuarta. Pria berinisial M, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut kepara Roger pun diburu polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengungkapkan, Roger mengaku beberapa kali bertemu M. "Dua sampai tiga kali," kata dia, di Jakarta, Selasa (18/2).
Meski diduga sebagai pemasok narkotika kepada Roger, polisi tetap mencari bukti kemungkinan Roger ikut sebagai pemasok. Identitas M pun terus diselidiki, termasuk memeriksa telepon genggam Roger yang terdapat nomor telepon berinisial M. "Tapi berjumlah empat orang, kita akan selidiki apakah teman dekat, manager atau lainnya," kata dia. Polisi juga mencari kemungkinan ada orang lain di balik Roger dan M.
Rikwanto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Roger, ia dan M awalnya makan bersama di Boulevard Kelapa Gading. M lalu ingin pulang ke BSD dan menumpang di mobil Roger. Lalu di Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Roger memarkirkan mobilnya di pinggir jalan dan mengaku ingin memakai barang haram itu.
Putau lalu dicairkan dan disuntikkan M ke lengan Roger yang kemudian mengambil alih suntikan. "Ini jadi pendalaman apakah dia ketagihan atau memang coba," kata Rikwanto. Setelah membantu Roger, M pergi meninggalkan Roger yang sedang tertidur.
Namun, Rikwanto menegaskan, pengakuan ini masih sebatas dari Roger. Nantinya informasi tersebut akan dicocokkan dengan dengan bukti lapangan. "Bisa benar bisa juga tidak," kata dia.
Atas kasus itu, Roger terancam masuk bui selama tujuh tahun menyusul kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Rikwanto mengatakan, Roger yang diserahkan warga saat sedang tak sadarkan diri dengan jarum narkotika jenis putau masih tertancap di lengannya tersebut sudah ditangani Polsek Pulogadung. "Sudah ditahan di sana," ucap Rikwanto.
Dalam pemeriksaan, Roger dicecar terkait pemakaian putau. "Ingin memakai putau kata Roger," ujar Rikwanto.
Artis berusia 31 tahun itu akan dikenakan pasal 111, 112, 127 sesuai UU tentang narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan dan pemakaian narkotika. "Ancaman tujuh tahun penjara," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, penahanan dilakukan karena Roger harus mengikuti proses penyidikin hingga kasus ini siap diserahkan ke pihak kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan yang akan melanjutkan. Rikwanto pun menegaskan pihaknya hanya melakukan penyidikan terhadap tersangka dan memberkaskan perkara, dan dalam persidangan nanti, keputusan akan menjadi kewenangan hakim. "Nanti diputuskan untuk efek jera apakah ditahan atau dirujuk ke rehab," kata dia.
Pada Ahad (16/2) sekitar pukul 23.50 WIB, Polda Metro Jaya menerima laporan seorang pria kedapatan menggunakan narkotika di Jalan Kayu Putih Tengah Pulogadung, Jakarta Timur. Belakangan pria tersebut diketahui sebagai Roger Danuarta.
Putra sulung penata rambut terkenal Johnny Danuarta itu ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy No Pol B 368 RY, dengan kondisi jarum suntik tertancap di lengan sebelah kanan.
Masyarakat di sekitar tempat Roger ditemukan mengaku sering melihat mobil mantan kekasih Sheila Marcia itu berhenti di lokasi tersebut. "Di TKP ada masyarakat yang belum diambil kesaksiannya. Katanya, dia sering melihat mobil berhenti disitu, dan mobil yang bersangkutan tidak asing lagi. Apa itu tempat transaksi narkotika atau tempat nyuntik saja," kata Rikwanto. n ed: karta raharja ucu