REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin menolak wacana moratorium bagi politisi yang ingin menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Secara kebebasan, itu tidak diatur undang-undang," kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2).
Azis menyatakan usai keputusan MK membatalkan UU No. 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, maka segala bentuk aturan pemilihan calon hakim konstitusi merujuk kembali pada UU MK lama yakni UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain aturan agar politisi mesti nonaktif minimal tujuh tahun dari partai seperti terdapat pada UU No.4 tahun 2014 tentang MK menjadi tidak berlaku. "Maka kembali pada posisi awal. Dalam posisi awal tidak melarang seseorang kader partai untuk mendaftar," ujarnya.
Fraksi Partai Golkar sendiri tidak mengirimkan kadernya untuk mengikuti seleksi calon hakim MK di Komisi III. Namun begitu, Azis mempersilahkan jika ada kader partai lain yang mau mengikuti. "Kader Partai Golkar untuk pemilihan seleksi hakim MK kami tidak mengirim," katanya.