REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam waktu bersamaan menahan mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Eddy Yusuf dan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi.
Rabu (19/2), setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas I Palembang.
Setelah pemeriksaan berkas dikantor Kejati Sumsel Jl Ade Irma Suryani yang dilimpahkan penyidik, Eddy Yusuf dan Yulis Nawawi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2008, dengan dikawal petugas kejaksaan langsung dinaikan ke dua mobil berbeda.
Eddy Yusuf yang memakai baju safari warna gelap dibawa masuk ke dalam mobil nopol BG 1960 VW dan Yulius Nawawi yang memakai baju kemeja putih lengan panjang dibawa dengan mobil nomor polisi BG 1738 XR. Keduanya dibawa ke rutan untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel Abil Wahyu Wijaya kepada wartawan menjelaskan, penahanan kedua tersangka di rutan adalah untuk mempermudah eksekusi. “Penahanan dilakukan agar proses hukum kedua tersangka di persidangan mudah dieksekusi,” katanya.
Mantan Wagub Sumsel periode 2008 – 2013 tersebut selama di Kejati Sumsel didampingi pengacaranya Hendri Dunant dan Bupati OKU Yulius Nawawi didampingi pengacara Husni Chandra.Sebelum dilimpahkan ke Kejati Sumsel, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi sempat datang ke markas Polda Sumsel.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos saat Eddy Yusuf masih menjabat Bupati OKU dan Yulius Nawawi sebagai wakil Bupati OKU. Kemudian Eddy Yusuf terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumsel bersama pasangannya Gubernur Alex Noerdin dan Yulius Nawawi menggantiknya sebagai Bupati OKU.