Rabu 19 Feb 2014 14:00 WIB

Rusak Fasilitas Nuklir AS, Biarawati Dipenjara 3 Tahun

Rep: Gita Amanda/ Red: Mansyur Faqih
Laboratorium Nuklir Amerika Serikat (Ilustrasi)
Foto: reuters
Laboratorium Nuklir Amerika Serikat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TENNESSEE-- Seorang biarawati Katolik dijatuhi hukuman hampir tiga tahun penjara karena dianggap merusak situs pertahanan nuklir Amerika Serikat. Suster Megan Rice (84 tahun) dan dua pengunjuk rasa lainnya mendobrak pagar dan memasuki fasilitas Oak Ridge, Tennessee, tempat pemrosesan uranium pada Juli 2012.

Dua pengunjuk rasa lainnya, Michael Walli dan Greg Boertje-Obed dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara. Insiden yang terjadi pada Juli tersebut mendorong perubahan keamanan di situs Y-12. 

"Silakan kalau tidak memberi kelonggaran pada saya...Untuk tetap di penjara selama sisa hidup saya, akan menjadi hadiah terbesar bagi saya," Suster Megan mengatakan kepada pengadilan pada sidang, Selasa (18/2) di Knoxville seperti dilansir BBC News

Selama persidangan, Suster asal Washington DC itu mengatakan, satu-satunya penyesalannya adalah menunggu begitu lama untuk menjalani persidangan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement