REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Seorang wartawan sebuah koran nasional, Deny Irawan dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang pada Senin 17 Februari 2014. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ia dilaporkan terkait pelanggaran pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.
Rikwanto mengatakan, pelapor merupakan M Fadlin Akbar. ''Ia melapor terkait status BBM (pesan Blackberry) Deny,'' kata dia, Rabu (19/2).
Menurut Rikwanto, dalam laporannya, Fadlin mengatakan Deny menulis status yang mengatakan tersangkutnya Fadlin oleh kasus narkotika. Selain menulis status tersebut, Deni juga menulis 'wah... anaknya WH Hadeeh'.
Rikwanto melanjutkan, informasi ini tersebar ke blackberry dan dari sinilah pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke polisi.