Rabu 19 Feb 2014 16:42 WIB

Kejati Lampung Kecolongan Soal Korupsi Dana Pengganti Perkara

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).
Foto: Theafricanbusinessreview.com
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung merasa kecolongan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi dana denda bukti pelanggaran (tilang) kendaraan, dana pengganti perkara, dan dana lelang barang sitaan di Kejakasaan Negeri (kejari) Bandar Lampung. Modus yang dilakukan sangat rapi, sehingga membuat banyak pihak terkecoh.

Kajati Lampung Momock Bambang Samiarso kepada wartawan Rabu (19/2), mengatakan, kasus korupsi seperti ini baru terjadi di Lampung, terutama di lingkugan tempat kerjanya. Ia membantah kalau aparatnya terkesan membiarkan kasus ini menggelinding hingga terungkap beberapa waktu lalu. "(Kasus) ini mungkin hanya di Lampung," katanya.

 

Ia menegaskan tersangka Rika Aprilia (33 tahun), sudah dicopot dari jabatannya sebagai bendahara kejari Bandar Lampung. Sedangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ia menegaskan menunggu putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

Rika tersangka kasus dugaan korupsi dana denda tilang, dana pengganti perkara, dan dana barang sitaan selama tahun 2011 dan 2012. Jumlah uang tiga kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Modus yang dilakukan Rika, memalsukan tanda tangan petugas bank, dokumen bank, dan stempel. Ia berhasil menyetorkan sebagian saja dari jumlah yang seharusnya ke kas negara melalui rekening bank. Terdapat selisih yang belum disetorkan sebesar Rp 400 juta.

 

Informasi yang diperoleh, tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung, sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rika di Rutan Wayhui. Selama pemeriksaan, Rika hanya bisa menjawab sekenanya dengan pertanyaan yang masih umum. Ia banyak menangis dan sedikit bicara, karena masih trauma.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement