REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Peredaran minuman keras (miras) masih terus terjadi di Kabupaten Majalengka. Jajaran Polres Majalengka pun memusnahkan sebanyak 2.579 botol miras dari berbagai merek dan 14 jiregen tuak. Pemusnahan dilakukan di mapolres setempat, Rabu (19/2).
Wakapolres Majalengka, Kompol Joner MH Samosir, menjelaskan, miras dan tuak yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan dalam dua bulan terakhir. Dia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan kali ini lebih sedikit dibandingkan pemusnahan sebelumnya.
‘’Hanya saja jumlahnya memang masih mencapai ribuan,’’ kata Joner.
Joner mengakui, miras hingga saat ini masih beredar bebas di kalangan masyarakat. Para pedagang miras pun memiliki strategi penjualan yang cerdik agar tidak diketahui aparat kepolisian.
"Mereka tidak menjual di toko-toko, tapi langsung melakukan transaksi dengan pembeli di tempat-tempat yang tidak terduga,’’ terang Joner.
Namun, lanjut Joner, aparat kepolisian tidak mau kalah cerdik dengan para pedagang miras. Dengan dibantu anggota kodim, ulama dan masyarakat, aparat kepolisian berhasil menemukan penjualan miras.
Joner mengungkapkan, pihaknya bertekad untuk terus memberantas miras dari tengah masyarakat. Pasalnya, miras merupakan penyebab utama terjadinya tindak kriminalitas.
Joner pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada polisi jika menemukan ada yang menjual/mengkonsumsi miras. Dengan demikian, upaya pemberantasan miras akan lebih efektif.