Rabu 19 Feb 2014 21:52 WIB

Bekas Ajudan Rusli Zainal Dicegah ke Luar Negeri

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Rusli Zainal
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tersangka Said Faisal alias Hendra. Said merupakan eks ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Berlaku sejak 18 Februari selama enam bulan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (18/2). Johan mengatakan, Said dicegah terkait kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan. 

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran PON XVII Riau yang menyeret Rusli. Said dinilai memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diduga Said berbohong mengenai dana yang mengalir ke Rusli. Said menyangkal, sementara saksi lainnya menyebut dana disampaikan ke Rusli melalui Said.

KPK menjerat Said dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Said yang kini menjabat sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Penerapan Pasal 22 UU Pemberantasan Korupsi menjadi hal baru bagi tersangka di KPK. Pasal itu mengatur mengenai orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Ancaman pidana bagi yang melanggar pasal tersebut paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pun diancam pidana denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement