REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, mengamankan puluhan pelajar karena berkeliaran saat berlangsung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Kami memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada pelajar yang diamankan itu," kata Kepala Seksi Perda dan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lebak, Muhammad Syafei, di Rangkasbitung, Rabu.
Ia mengatakan puluhan siswa yang diamankan itu hasil penertiban di sejumlah lokasi di Kota Rangkasbitung dan Cibadak.
Mereka, katanya, para pelajar yang berkeliaran saat berlangsung KBM tanpa izin dari sekolah bersangkutan.
Selain itu, mereka berada di warung internet maupun warung kopi dan tempat lainnya.
Penertiban itu, kata dia, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan 17 Tahun 2006, tentang Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3).
"Kami terus mengoptimalkan penertiban para pelajar secara berkelanjutan menuju Rangkasbitung menjadi 'Kota Pendidikan'," katanya.