Kamis 20 Feb 2014 10:43 WIB

Himbara Usul Pungutan OJK dari Premi LPS

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) mengusulkan agar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diambil dari premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, pungutan yang akan ditarik OJK per 1 Maret sebesar 0,03 persen dari total aset akan membebankan perbankan.

"Maunya sih LPS yang bayar. Kan LPS yang mengawasi kita," ujar Ketua Himbara Gatot Suwondo.

Selama ini perbankan membayar premi pada LPS yang bertindak sebagai asuransi perbankan. Oleh karena itu, Gatot menilai sebaiknya LPS lah yang membayar iuran pada OJK.

Namun, pungutan OJK tersebut telah menjadi Perpres sehingga perbankan tidak bisa lagi menolak. "Kita sudah sampaikan keberatan dari awal. Ya sudah sekarang kalau harus bayar ya bayar," ujarnya.

Pungutan tersebut akan menaikan biaya dana perbankan. Gatot mengatakan, bank akan membebankan hal tersebut pada nasabah. "Dia suruh tekan bunga rendah udah gitu dia ambil dari kita. Nggak logika," ujar Gatot.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement