Kamis 20 Feb 2014 11:28 WIB

PJT II Konservasi Hutan Danau Jatiluhur

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Waduk Jatiluhur, Desa Galumpit, Kamis (15/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Waduk Jatiluhur, Desa Galumpit, Kamis (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- PJT II Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, akan menjadikan hutan di sekitaran Danau Jatiluhur jadi hutan konservasi dan lindung. Hal itu, guna melindungi kelestarian hutan yang kian hari makin terancam. Serta, untuk melindungi daerah aliran sungai (DAS) Citarum.

Direktur Utama PJT II Jatiluhur, Herman Idrus, mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemkab Purwakarta untuk rencana konservasi ini. Sebab, untuk pengelolaan hutan dan DAS Citarum tak bisa dilakukan sendiri. Melainkan, harus bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

"Kami telah tandatangani perjanjian kerja samanya," ujar Herman, Kamis (20/2).

Dengan rencana ini, pihaknya juga ingin memberdayakan potensi masyarakat sekitar. Sebab, dengan dijadikannya lingkungan di sekitaran danau jadi hutan konservasi dan lindung, maka wilayah ini akan menjadi destinasi wisata baru. Apalagi, lokasi wisata ini akan berbasis lingkungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement