Kamis 20 Feb 2014 13:22 WIB

Artis Rebecca Bantah Terkait Pencucian Uang Wawan

Rebecca Reijman
Foto: budiey.com
Rebecca Reijman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Artis Rebecca Reijman membantah punya kaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

"Saya sudah klarifikasi ke KPK, saya tidak ada terkait sama kasus ini, terima kasih," kata Rebecca saat meninggalkan gedung KPK Jakarta, Kamis.

Rebbeca diperiksa sekitar tiga jam dalam kasus tersebut. Saat datang, pria yang mengantarkan Rebbeca ke KPK mengatakan bahwa kedatangan artis blasteran Indonesia-Belanda itu untuk mengklarifikasi terkait Wawan.

Rebbeca adalah artis kedua yang diperiksa KPK dalam kasus ini, setelah bintang sinetron Jennifer Dunn yang diperiksa pada Jumat (14/2).

Mobil Jennifer Toyota Alphard Vellfire warna putih bernomor polisi B-510-JDC juga telah disita KPK pada Rabu (12/2). Mobil tersebut adalah pemberian Wawan kepada Jennifer agar artis tersebut agar mau bergabung dalam rumah produksi milik Wawan, R-1. KPK menjadwalkan pemeriksaan bintang sinetro Catherine Wilson dalam kasus yang sama pada Senin (24/2) pekan depan.

Mobil-mobil tersebut asalah aset yang dimilik Wawan dan terkait dengan perusahaan miliknya PT Bali Pacific Pragama (BPP) yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Banten, pihak swasta dan pegawai PT (BPP). Mobil Rolls Royce, Lamborgini, Bentley dan Ferrari bahkan bukan ditemukan di rumah Wawan, tapi di satu show room atau ruang pamer di Tanah Abang Jakarta Pusat, karena mobil-mobil tersebut dibeli melalui perusahaan 'leasing', sehingga masih dalam proses kredit.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK masih belum selesai melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana. Selain mobil, Wawan juga memiliki keterkaitan dengan dua pulau di Banten yang merupakan milik ayahnya H. Chasan.

Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Wali Kota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobsil mewah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement