REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya wacana penjemputan paksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait mengkirnya dia dalam dua kali panggilan TImwas Century DPR, disikapi hati-hati oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya sejumlah anggota Timwas Century meminta bila dalam panggilan ketiga Boediono tidak juga datang maka Polri diminta bergerak untuk membawanya ke hadapan Timwas Century. Menanggapi hal ini, Mabes Polri mengatakan akan meninjau dulu seperti apa aturan hukum yang mendasari penjemputan paksa itu.
“Ada Undang-undang kita telah dulu atas proses pemanggilan itu,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis (20/2).