REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta Menteri Dalam Negeri tegas mengoreksi putusan proses pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang dipermasalahkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
"Intinya menurut Panita Pemilih (panlih) itu cacat prosedur dan cacat substansi, karena itu kalau benar ke sana (proses pemilihannya bermasalah) Mendagri jangan ragu-ragu untuk mengoreksi," kata Priyo di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Priyo apabila menurut kajian tim hukum Kemendagri ditemukan kesalah maka Mendagri jangan ragu-ragu mengoreksi dan membatalkan surat keputusan tersebut. Hal itu menurut dia merupakan jalan keluar yang paling bagus dan dilakukan proses pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya sesuai prosedur yang berlaku.
"Setelah itu apakah diusulkan orang yang sama atau berbeda, itu adalah hak dari partai yang mengusungnya yaitu PDI Perjuangan," ujarnya.
Priyo menegaskan orang yang mengisi Wakil Wali Kota Surabaya merupakan kehendak parpol yang mengusungnya. Namun, menurut dia prosedur substansi dan hukum harus dilakukan sesuai tata cara yang berlaku. "Prosedur, substansi, dan hukum harus dilakukan sesuai tata cara yang berlaku," tukasnya.