REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memasang tarif rendah yaitu Rp500 juta untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lampung Selatan sesuai permintaan Rycko Menoza dan Eki Setyanto yang menjadi pasangan calon terpilih.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Rycko Menoza dan Eky Setyanto ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten Lampung Selatan.
Akil pun menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.
Rycko dan Eky kemudian menunjuk mantan anak buah Akil Susi Tur Andayani menjadi penasihat hukum.
Pada Juli 2010, yaitu saat Akil masih menjadi hakim konstitusi dan belum menjadi ketua MK Akil melalui Susi meminta pasangan tersebut untuk menyediakan uang agar pemohonan keberatan atas pilkada Lampung Selatan ditolak.
Susi kemudian menyampaikan permintaan AKil senilai Rp500 juta dan keduanya sepakat memberikan Rp300 juta melalui Susi, namun karena jumlah tersebut di bawah pemintaan maka Susi kembali menghubungi keduanya untuk menambah uang. Eky pun memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta dan Rycko memberi cek senilai Rp100 juta kepada Susi untuk diserahkan kepada Akil.
Atas perintah Akil, Susi pada Juli 2010 menyetor uang sebesar Rp250 juta ke rekening Akil dan menuliskan "pembayaran kelapa sawit" sebagai keterangan setoran.
Akhirnya pada 4 Agustus 2010, MK memutus permohonan perkara ditolak sehingga pada 25 Oktober 2010, Susi kembali menyetor Rp250 juta ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "Pembayaran Tagihan" sesuai permintaan Akil.
Akhirnya oleh MK, pasangan Rycko dan Eky tetap menjadi pemenang pilkada Lampung Selatan berdasarkan putusan 4 Agustus 2010.Akil didakwa mendapatkan uang total Rp55,815 miliar dari pengurusan sembilan sengketa pilkada.
Atas perbuatan tersebut, Akil didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.