Advertisement

In Picture: Sidang Perdana Akil Mochtar

Kamis 20 Feb 2014 19:30 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).

Atas kasusnya Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar dan 500 ribu dollar AS, serta ancaman hukuman tertinggi 20 tahun penjara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya