Kamis 20 Feb 2014 20:16 WIB

Pelaku Penyiksaan TKI di Hongkong Harus Dihukum Berat

TKW meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
TKW meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Medan, 20/2 (Antara) - Seorang majikannya Law Wan Tung (44) di Hongkong harus dijatuhi hukuman berat di pengadilan di negara tersebut karena menganiaya seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih (23).

"Perlakuan kasar dan tidak manusiawi Law Wan Tung terhadap Erwiana harus diproses secara hukum," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, SH, di Medan, Kamis.

Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan majikan Law Wan dengan menggunakan berbagai benda keras dan gantungan baju mengakibatkan muka dan tubuh Erwiana mengalami luka. Selain itu, katanya, majikan warga Hongkong tersebut tidak pernah memberikan gaji pada Erwiana.

"Ini benar-benar pelanggaran Undang-Undang tenaga kerja, dan tidak boleh didiamkan karena menyangkut hak-hak bagi TKI yang mencari nafkah di luar negeri," ucap Pedastaren.

Dia menyebutkan, dimana letaknya prikemanusian yang dimiliki Law Wan dan tetap memperlakukan secara kasar Erwiana asal Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur. Bahkan, jelas Pedastaren, yang sangat disesalkan lagi, majikan Law Wan memulangkan Erwiana ke Indonesia dan hanya memberikan uang jajan sebesar Rp100 ribu.

"Perlakuan yang dialami Erwiana ini sangat memprihatinkan dan juga mengejutkan, hal ini juga penghinaan bagi bangsa Indonesia," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Selain itu, ujarnya, ketika Erwiana berada di Indonesia setelah dikembalikan dari Hongkong, sempat masuk Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah. Erwiana mendapat perawatan akibat luka penganiayaan yang dilakukan majikan Law Wan yang sangat kejam dan sering memukul TKI yang bernasib malang, ucap dia.

"Kita juga merasa bangga dan mengucapkan terima kasih pada Pemerintah Indonesia, Konjen RI di Hongkong, Kepala BNP2TKI yang memperhatikan serius kasus penganiayaan dialami TKI Erwiana," kata Pedastaren.

Sebelumnya, Erwiana berangkat ke Hongkong melalui perusahaan pengerah jasa TKI, PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada Mei 2013 untuk menjadi Penata Laksana Rumah Tangga di keluarga Law Wan Tung.

Sejak mulai bekerja, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya yang berakibat luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki.

Penyiksaan dilakukan menggunakan berbagai benda keras antara lain gantungan baju. Pada 10 Januari 2014, Erwiana dipulangkan oleh Law Wan Tung secara tidak manusiawi karena ditinggal begitu saja di Bandara Hong Kong.

Meski dibekali tiket untuk tujuan sampai Surabaya, namun Erwiana hanya diberi uang senilai Rp 100 ribu. Majikannya juga membelikan popok untuk dipakai Erwiana selama perjalanan karena bokongnya masih basah dengan luka penyiksaan. Sedangkan hak Erwiana meliputi gaji belum dibayarkan majikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement