REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa terlibat pengurusan beberapa sengketa Pemilukada. Salah satu di antaranya Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Akil disebut meminta disiapkan dana Rp 3 miliar.
Permintaan Akil itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2). Pada 28 September 2013, disebut Susi Tur Andayani , advokat, menghubungi Akil melalui telepon. Saat itulah Akil meminta dana. "Suruh dia siapkan tiga m-lah, biar saya ulang," kata Akil, seperti dibacakan jaksa.
Susi diduga menjadi perantara untuk membantu pasangan calon Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan nomor urut dua ini mengajukan gugatan ke MK setelah kalah dalam pemungutan suara dari pasangan calon Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Amir disebut menghubungi Susi untuk meminta bantuan Akil agar gugatan di MK dikabulkan. Akil merupakan hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, dalam surat dakwaan disebut Susi mengirim pesan kepada Akil uang yang tersedia baru Rp 1 miliar. Uang itu diduga berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Akil menilai dana itu tidak sesuai komitmen awal. "Ah males aku gak bener janjinya," jawab Akil dalam pesan singkatnya, seperti dibacakan jaksa.
Atas jawaban itu, Susi disebut meminta Akil untuk menerima dana yang sudah tersedia. Putusan MK pada akhirnya mengabulkan gugatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Pada 2 Oktober 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Susi di rumah pribadi Amir Hamzah di Rangkasbitung, Lebak. Sementara uang Rp 1 miliar ditemukan petugas di kediaman orang tua Susi di Tebet, Jakarta Selatan.