REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim Washington pada Kamis (20/2) telah mentapkan tanggal persidangan untuk penyanyi R & B, Chris Brown. Persidangan Brown atas perkara penyerangan yang dilakukannya itu rencananya akan dilangsungkan pada 17 April mendatang.
Dikutip dari Reuters, Kamis (20/2), penyanyi yang pernah menggondol penghargaan Grammy itu didakwakan atas tuduhannya melakukan pelanggaran penyerangan akan selisih pendapat yang terjadi di sebuah hotel.
Pria berumur 24 tahun ini harus menjalani perawatan terkait manajemen emosinya di California. Sehingga Brown pun tak hadir dalam persidangan yang semestinya dan diwakilkan oleh dua orang pengacaranya.
Pada tahun 2009, penyanyi sekaligus dancer ini dijatuhi masa percobaan hukuman lima tahun penjara. Brown didakwakan atas perkara kekerasan dalam rumah tangga setelah dilaporkan melakukan tindak KDRT terhadap penyanyi Rihanna, kekasihnya saat itu.
Adapun pengacara Brown memperkirakan sidang kliennya itu akan memakan waktu dua sampai tiga hari. Salah satu pengacara Brown, Mark Geragos menyatakan pendapatnya.
Penasihat hukum Brown itu jelas membela kliennya. "Ini merupakan perbuatan yang paling tak menyenangkan dalam sejarah dunia ini," kata Geragos.