REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kupang berkesimpulan tidak ada koordinasi antara pengurus partai politik dengan masing-masing calon legislatif (caleg) untuk mengindahkan teguran terkait pelanggaran aturan berkampanye.
"Ini terbukti dengan tindak lanjut Panwaslu setempat terhadap pelanggaran-pelanggaran peserta pemilu terutama para caleg yang tidak mengindahkan teguran dan bahkan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," Ketua Panwas Pemilu legilsatif Kabupaten Kupang, Erens Dae, di Kupang, Jumat (21/2).
Menurut dia, sikap arogan dan tidak kooperatif dari peserta Pemilu (caleg) yang diketahui telah melakukan pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan menyurati partai politik untuk membantu menertibkan dan menyadarkan calegnya untuk proaktif, namun ternyata diabaikan.
Ia mengatakan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program apa saja yang dilakukan setelah terpilih sebagai wakil rakyat. "Langkah yang saat ini ditempuh Bawaslu NTT dengan melaporkan calon anggota DPR RI asal Partai Demokrat Anita Yakoba Gah ke polisi, karena dinilai melakukan tindak pidana pemilu, harus menjadi peringatan bagi para caleg di Kabupaten Kupang," katanya.
Laporan itu, katanya menyusul caleg Partai Demokrat itu melakukan kampanye di luar jadwal dan memenuhi unsur pidana.
Setelah dilakukan kajian dan upaya klarifikasi dari caleg DPR daerah pemilihan NTT 2 itu, maka Bawaslu bersama Gakumdu menemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga diteruskan ke polisi.
Pihak pengawas telah mengundang Anita Gah untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran kampanye yang dilakukannya, namun dua kali undangan yang diberikan tidak diindahkan, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu telah melakukan kampanye media di sejumlah media lokal di daerah itu.