REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, menyegel dua swalayan waralaba yang belum mememuhi syarat perizinan usaha.
Bahkan, dua swalayan tersebut telah berulang kali disegel oleh Satpol PP Banyumas bersama dinas atau instansi terkait lainnya, namun pengelolanya tetap nekat mengoperasikannya.
Swalayan itu adalah Indomaret di Jalan Raya Baturraden, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Sebelumnya, swalayan itu telah empat kali disegel, sedangkan Indomaret di Jalan Raden Patah, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, sempat dua kali disegel oleh Satpol PP.
Berdasarkan pantauan, puluhan personel Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Banyumas Rusmiyati segera meminta karyawan swalayan tersebut untuk menutup tokonya.
Selain itu, petugas juga mendata identitas para karyawan swalayan dan meminta mereka mengeluarkan barang-barang dagangan yang sekiranya mudah busuk. Sebelum meninggalkan lokasi, petugas Satpol PP memasang garis pembatas berwarna kuning di sepanjang pintu swalayan dan menempelkan stiker penyegelan.
Salah seorang karyawan Indomaret Karangmangu, Daan Khoeroh, mengaku pasrah mengikuti perintah Satpol PP untuk menutup swalayan tersebut."Saya di sini hanyalah karyawan. Kalau masalah perizinan, ada bagiannya tersendiri di Indomaret," katanya.
Saat ditemui wartawan di sela penyegelan, Kepala Satpol PP Banyumas Rusmiyati mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Menurut dia, usaha perdagangan swalayan tersebut telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Huruf c dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 yang menentukan bahwa setiap kegiatan usaha toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk swalayan.
"Penyegelan Indomaret Karangmangu dilakukan untuk kelima kalinya, sedangkan Indomaret Ledug yang ketiga kalinya. Hari ini semuanya harus tutup," kata dia.
Pihaknya mengerahkan 67 personel Satpol PP dan melibatkan petugas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas (BPMPP), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Banyumas dalam operasi itu.
Pihaknya juga membuat surat untuk kecamatan, kepolisian sektor (polsek), dan komando rayon militer (koramil) setempat terkait penyegelan swalayan tersebut. "Kita satu padu, semua toko modern atau semua toko yang ada di sekitar sini harus punya izin pendirian sesuai peraturan," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan swalayan tersebut nekat beroperasi meskipun telah disegel seperti sebelumnya, dia mengaku optimistis toko-toko modern tersebut akan mematuhi peraturan karena manajemen swalayan tersebut akan segera mengurus proses perizinan.
"Tidak boleh membuka lagi kecuali sudah mengurus perizinan, saya menganggap Indomaret akan mematuhi peraturan. Kita akan bantu menyosialisasikan persyaratan mengajukan perizinan," katanya.