Jumat 21 Feb 2014 13:05 WIB

Pukat UGM: Isi RUU KUHAP Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Rep: Yulianingsih/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat kajian antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai isi RUU KUHAP yang diam-diam disusun oleh DPR dan Presiden merupakan bentuk kemunduran dari perkembangan hukum di Indonesia terutama penanganan korupsi.

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril mengatakan, isi RUU KUHAP tentang perkara korupsi menunjukan bahwa cara pandang DPR dan Pemerintah tidak lagi memandang korupsi sebagai kejahatan serius. Sebab di RUU KUHAP korupsi hanya dipandang sebagai kejahatan biasa sehingga penangananya juga dilakukan seperti kejahatan biasa lainnya.

"Sepertinya pemerintah dan dewan ingin menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa saja yang ditangani dengan cara biasa, ini sebuah kemunduran sebuah reformasi," katanya di Pukat UGM, Jumat (21/2).

Beberapa isi RUU KUHAP yang dinilai merupakan kemunduran penanganan korupsi antara lain, penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan dan beberapa isi lainnya. Hal ini jelas akan berpengaruh pada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement