REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan pendataan travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Ibadah Umrah (PIU) di daerah itu.
“Bagi yang travel diketahui nakal, nantinya akan ditindak oleh Kemenag Provinsi Jambi,” kata Kasi Sistem Informasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Firdaus Firmansyah, Kamis (20/2).
Ia mengatakan, semua Kemenang kabupaten/kota telah disurati untuk segera melakukan pendataan. Pihaknya mengkhawatirkan menjamurnya keberadaan travel haji dan umrah di Provinsi Jambi. Sebab, bisa saja di antara travel yang terus menjamur itu ada yang ilegal.
"Karena itu, sebelum ada keluhan dari masyarakat baik dari segi pelayanan atau pun penipuan, kita akan tertibkan," ujar Firdaus.
Beberapa travel yang ada di Jambi banyak yang nakal, namun warga enggan melaporkan keberadaan dan berapa jumlah jamaah mereka. Padahal, travel itu wajib melapor ke Kanwil Kemenag.
Menurut Firdaus, Kemenag memiliki kewenangan untuk mengawasi semua travel yang ada di Provinsi Jambi. Meskipun keberadaan travel itu hanya hanya cabang, mereka tetap wajib lapor. Karena itu, Kemenag mengambil inisiatif untuk menginventarisasi dan mendatangi setiap travel yang ada. Nantinya akan diketahui apakah travel itu ilegal atau tidak.
PIHK yang dulu dikenal dengan sebutan ONH Plus yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. "Memang yang berhak memberikan sanksi itu pusat. Tapi apa pun temuan kita, akan kita laporkan ke pusat dan itu akan ditindak lanjuti," sambung Firdaus.
Disadari atau tidak, setiap musim haji, banyak terjadi kasus calon jamaah dari berbagai wilayah di Indonesia yang tertipu oleh perusahaan travel nakal dengan janji mampu memberangkatkan haji.
Namun hingga menjelang batas akhir, banyak calon jamaah haji yang gagal berangkat. Karenanya, perlu ada penertiban agar kejadian serupa tidak terulang lagi.