Jumat 21 Feb 2014 13:35 WIB

Harga Cabai Merah Sentuh Rp 60 Ribu per Kg

Rep: c65/ Red: Muhammad Fakhruddin
  Pedagang mengemasi cabai-cabai yang dibeli pelanggannya di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/3).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Pedagang mengemasi cabai-cabai yang dibeli pelanggannya di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, PASAR MINGGU -- Bencana yang terjadi belakangan ini mengakibatkan naiknya harga sejumlah komoditas pokok. Harga cabai termasuk yang paling kena dampak itu dengan kenaikan rata-rata hingga 200 persen.

Beberapa pedagang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengungkapkan, harga cabai rawit merah yang sebelumnya Rp 20 ribu per kg naik hingga Rp 60 ribu per kg. "Kenaikan ini sudah terjadi sejak tiga hari lalu," kata Erni (38 tahun), pedagang di Pasar Minggu, Jumat (21/2).

Padahal saat banjir Januari lalu, jelas Erni, kenaikan harga cabai hanya mencapai Rp 40 ribu per kg.

Meski harga tinggi, pedagang yang sudah 22 tahun berjualan ini mengaku tidak kehilangan konsumen.

”Ya ada saja yang beli, tapi sedikit belinya,” kata Erni.

Secara keseluruhan, kata Rianti (54), pedagang sayuran lainnya, bahan baku memang mengalami fluktuasi harga. “Bawang merah lagi turun, dulu naik. Bumbu dapur juga biasa saja, belum stabillah,” jelas Rianti.

Konsumen ikut mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok ini. “Uang bulanan dari suami tidak bertambah, harga malah naik,” ujar Turi (43), ibu rumah tangga yang biasa belanja di Pasar Minggu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement