REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Para Bupati dan Wali Kota diingatkan untuk tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan persawahan untuk kepentingan lain. Jika hal itu dilakukan, hukuman pidana yang akan dijatuhkan tiga kali lebih berat dibanding jika dilakukan rakyat biasa.
“Undang-undangnya mengatakan seperti itu, karenanya bupati dan wali kota tidak boleh sembarangan melakukan alih fungsi areal yang sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan berkelanjutan,” kata Mentan Suswono usai melakukan panen perdana di areal cetak sawah baru di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (20/2).
Dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 73 berbunyi; Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Mentan mengungkapkan, investasi untuk lahan persawahan sangat mahal karena terkait dengan infrastruktur lainnya, seperti waduk, irigasi, jalan usaha tani, dan lain sebagainya.
"Menjadikan areal pertanian itu tidak murah, karena terkait dengan infrasruktur lainnya yang investasinya mahal," ungkap Mentan dalam pernyataanya yang diterima ROL.