Jumat 21 Feb 2014 14:48 WIB

Pekan Depan, Aturan Tarif Penghulu Diputuskan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Bilal Ramadhan
  (dari kiri) Inspektur Jendral Kemenag M Yasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
(dari kiri) Inspektur Jendral Kemenag M Yasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Jenderal Agama Islam Kementerian Agama Mukhtar Ali mengatakan pekan depan akan dilakukan pembahasan final aturan tarif penghulu di Kementerian Keuangan.  "Kami sudah presentasi di depan KPK. Masalah tarif, finalnya akan dibahas di Kemenkeu pekan depan," ujarnya, Jumat (21/2).

Dalam kunjungannya ke KPK, Kamis, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mengatakan pemerintah memfokuskan agar revisi PP Nomor 47 yang sedang dibahas dengan KPK bisa dilaksanakan di Indonesia pada Maret.

"Peraturan menteri agama yang mengatur petunjuk pelaksanaan teknisnya sekarang sudah kita siapkan dan siap mendampingi PP itu," ujar mantan wakil ketua KPK itu, Kamis (20/2).

Dalam konferensi pers di KPK pada kesempatan yang sama Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, ia datang ke KPK untuk melakukan rapat koordinasi antara KPK, Kemenag, Kemenkeu, Kepala Bappenas dan Kemenkokesra.

"Pada pertemuan kedua ini, kami mematangkan tindak lanjut dari hasil pertemuan pertama, yaitu yang berkaitan dengan revisi PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata politisi PPP itu.

Menurutnya, draf perubahan itu sudah dibuat berdasarkan rapat-rapat pembahasan di Kemenag. Dalam pertemuan kedua itu, diakuinya, juga berkembang pembahasan yang lebih dalam. Suryadharma juga mengaku belum bisa menyebutkan perubahan tarif bagi penghulu karena ada kemungkinan berlakunya multitarif. Pertimbangannya karena kondisi geografis wilayah Indonesia yang berbeda-beda.

Dalam usulan Kemenag, pasangan miskin tidak akan dikenai biaya pencatatan nikah. Pasangan yang menikah pada hari kerja di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya Rp 50 ribu. Sedangkan pasangan yang menikah di luar KUA dan di luar jam kerja dibebankan biaya Rp 600 ribu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement