Jumat 21 Feb 2014 15:16 WIB

Mantan Ajudan Rusli Zainal Diperiksa Sebagai Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Pemeriksaan Said Faisal
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemeriksaan Said Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Said Faisal alias Hendra menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2).

Eks ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan. "Iya (diperiksa sebagai tersangka)," ujar Said, saat tiba di gedung KPK. 

Senin (17/2), KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Said sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran PON XVII Riau yang menyeret Rusli. Said dinilai memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Diduga, Said berbohong dengan menyangkal adanya aliran dana yang mengalir ke Rusli. Mengenai kasus yang menjeratnya ini, Said tidak banyak berkomentar. "Kita ikuti saja prosesnya," ujar dia.

KPK menjerat Said dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Said yang kini menjabat sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.  

KPK juga sudah melayangkan surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Said. Penerapan Pasal 22 UU Pemberantasan Korupsi menjadi hal baru bagi tersangka di KPK. Pasal itu mengatur mengenai orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. 

Ancaman pidana bagi yang melanggar pasal tersebut paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pun diancam pidana denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement