Jumat 21 Feb 2014 15:37 WIB

Kelompok Masyarakat Thailand Tuntut Pembubaran Partai Pheu Thai

Bendera Thailand
Foto: blogspot.com
Bendera Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Dua kelompok pegiat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand menyarakan pembubaran Partai Pheu Thai setelah perdana menteri sementara Yingluck Shinawatra mengklaim berlebihan atas keberhasilan penjaminan beras, yang bisa menyesatkan pemilih.

Kelompok Politik Hijau dan Perhimpunan Perlindungan Konstitusi Thailand secara terpisah mengajukan keluhan kepada KPU, menuduh perdana menteri sementara membuat pernyataan berlebihan dalam penampilannya di semua saluran TV pada Selasa.

Perdana menteri sementara mengklaim bahwa program skema subsidi beras berhasil dan mendesak masyarakat untuk memilih partainya dalam pemilu, kata koordinator Kelompok Politik Hijau Chaturan Boonbenjarat.

Dia mengatakan, pidato Yingluck bisa menjadi pelanggaran Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu, dan menambahkan bahwa perdana menteri sementara menyalahgunakan media negara untuk kampanye pemilu dan tidak bertindak netral.

KPU berwenang meminta Mahkamah Konstitusi membubarkan Partai Pheu Thai, yang Yingluck adalah kandidat utamanya dalam daftar pemungutan suara partai, katanya.

Srisuwan Chanya, sekretaris jenderal Perhimpunan Perlindungan Konstitusi Thailand, mewakili kelompok itu dalam mengajukan petisi terhadap Yingluck dan Partai Pheu Thai kepada KPU.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement