REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengacara dari Amerika Serikat mendampingi tenaga kerja Indonesia asal Buleleng, Bali, 'KP' (28) yang terjerat perkara penganiayaan dan pemerkosaan di Florida.
"Kami telah membicarakan dengan perwakilan Konsulat Jenderal RI di Houston dan mereka (perusahaan tempat 'KP') telah menyediakan pengacara," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Denpasar, I Wayan Pageh, Jumat.
Menurut dia, pemerintah Amerika Serikat telah menunjuk seorang pengacara yakni Chantel R Doakes dari sebuah kantor pembela publik di Kota Fort Lauderdale, Florida.
Pageh menyebutkan bahwa pria yang bekerja sejak tahun 2012 di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam Holland America itu merupakan tenaga kerja Indonesia yang legal.