REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam surat dakwaan Akil, disebut beberapa pihak yang diduga memberikan uang, termasuk kepala daerah.
"Yang lainnya, sekarang masih didalami dan divalidasi oleh penyidik KPK untuk selanjutnya ditentukan status hukumnya," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam pesannya, Jumat (21/2).
KPK mengisyaratkan, kasus yang menjerat Akil masih bisa terus berkembang pada dugaan keterlibatan pihak lain. Kamis lalu, Akil baru menjalani sidang perdananya dengan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, bisa saja terungkap fakta baru yang dapat memperkuat pengakuan saksi atau terdakwa. Selain itu, putusan hakim pun bisa menjadi dasar bagi KPK. "Untuk KPK gunakan dalam penyelidikan baru atau pengembangan kasus," kata dia.
Johan mengatakan, kasus yang menjerat Akil masih terus dikembangkan. Bukan tak mungkin lembaga antirasuah itu menemukan bukti baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Akil. "Yang pasti kasus ini belum berhenti pada terdakwa Akil Mochtar," ujar Johan.