REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dalam penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012 dan 2013. KPK terus mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, gelar perkara terkait pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaran haji itu dilakukan awal pekan ini. Namun, mengenai hasil gelar perkara tersebut, masih perlu pendalaman lebih jauh. "Hasilnya masih perlu didalami," ujar dia, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
Terkait penyelidikan tersebut, KPK sudah meminta keterangan beberapa orang. Antara lain pegawai Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Penyidik lembaga antirasuah itu juga pernah meminta keterangan dari anggota DPR. Seperti anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar dan mantan anggota komisi tersebut, Jazuli Juwaini.
Johan mengatakan, KPK bisa jadi akan memanggil pihak lain. Termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali. "Kalau dibutuhkan. Tapi sampai hari ini belum ada," kata dia.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mengatakan, telah melakukan audit dan evaluasi terkait penyelenggaraan haji. Namun, ia belum mengungkap hasil audit tersebut.
Jasin mengatakan, akan memberikannya kepada KPK apabila dibutuhkan. Mengenai data ini, Johan mengatakan, akan diminta jika KPK membutuhkannya. "Kalau memang diperlukan," kata dia.