Jumat 21 Feb 2014 20:52 WIB

Cagub/Cawagub Lampung Harus Siap Mundur dari Jabatannya

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Empat pasang bakal calon gubernur (balongub) dan bakal calon wakil gubernur (balonwagub) Lampung, harus siap mundur dari jabatan struktural/fungsional, dan cuti bagi kepala daerah.

"Bagi kepala daerah dia harus cuti  pada saat kampanye. Sedangkan pejabat pemerintahan harus mundur dari jabatannya, setelah ditetapkan KPU sebagai cagub dan cawagub," kata Anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih di Bandar Lampung, Jumat (21/2).

 

Menurut dia, bila ada calon yang tidak mematuhi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PKPU nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 42, maka akan terkena sanksi.

 

Ia mengatakan cagub/cawagub yang menduduki posisi struktural atau fungsional di pemerintahan pada saat mendaftar mengisi formulir dan menandatangani pernyataan cuti dari jabatan fungsional, dan cuti. Hal tersebut berlaku ketika sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

 

Pilgub Lampung yang rencananya berbarengan dengan pemilu anggota legislatif pada 9 April 2014, akan diikuti empat pasang kandidat. Terdapat kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement