REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Marzuki Ali menilai rencana pemanggilan Wakil Presiden Boediono oleh tim pengawas Kasus Bank Century bernuansa politis.
"Dalam keputusan paripurna DPR dulu kan sudah jelas akan menyerahkan kasus Century ke ranah hukum, biarkan hukum yang berbicara, tapi kenapa ini ditarik lagi ke ranah politik?," kata Marzuki di Yogyakarta, Jumat (21/2).
Menurut Marzuki, seluruh keterangan saksi terkait kasus Bank Century sebelumnya telah mendetail, sehingga Tim pengawas (Timwas) Bank Century tidak perlu melakukan pemanggilan kembali. Apalagi, kata dia, kasus Bank Century saat ini telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai pemanggilan itu justru akan berpotensi mengganggu penanganan secara hukum. Ia mengatakan DPR merupakan lembaga politik sehingga keputusan yang dihasilkan adalah keputusan politik.